Bukti Fisik Laporan Ke POLSEK GAPURA
Lebih dari sebulan setelah
laporan belum juga ada tindakan atau pemeriksaan lanjut, kasus ini pun
dilaporkan ke Poler di Kabupten Sumenep, Loporan ke Polres Sumenep Sumenep Nomor Polisi : STPL / 12 / VIII / 2011 YADUAN.
Korban diperiksa oleh polres, seminggu kemudian pemeriksaan saksi. Di Polres
ini barangkali “memperoleh keadilan” penyidik (petugas) lebih responsif cepat
dan tepat, itu harapan kami sebagai keluarga yang dirugikan (secara
fisil-moral). Namun prediksi keluarga salah, pihak polres hanya memberikan
kabar bahwa penyidik di polsek telah dimutasi. Sementara berkenaan dengan
laporan korban ke Polres Sumenep tak ada informasi apa pun.
Buki Fisik Laporan Ke POLRES SUMENEP
Penyidik Polres hanya memberikan
info saya telah meminta kepada penyidik yang baru untuk memprioritaskan laporan
saya. Penyidik yang baru ternyata tak lebih baik dari penyidik sebelum diganti.
Laporan ini pun dibawa ke pengadilan Sumenep.
Saat persidangan ini saya melihat
banyak kejanggalan, penyidik dipanggil (ada dialog) “ini berkasnya masih tidak
lengkap, tolong dilengkapi, ya tani nanti aja”. Persidangan kemudian digelar.
“sepengetahuan saya syarat persidang semua berkas harus lengka”. Yang membuat
saya heran tidak ada jaksa penuntup umum (JPU) dalam persidang. Persidang
berjalan seperti mediasi, dan saya ditekan untuk memberikan memaafkan pelaku.
Saya benar-benar tertekan saat itu.
(Pada berkas Pemberitahuan Polisi ini, di no 2 yang ditandai dg Garis Merah dg
jelas penyikdik menyebutkan bahwa berkas akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa
penuntut Umum), "artinya Akan ada JPU saat pengadilan berlangsung, namun
fakta-nya saat persidangan ... malah
wakil penyidik dari POLSEK GAPURA yang menjadi diminta oleh Hakim untuk
menjadi JPU" Lucu, bobrok... tapi itu lah realitas dan fakta penegakan
Hukum di negara ini. Rakyat hanya bisa beharap...... keadilan.... tapi
harapan itu selalu berbuah pedih dan perih......)
Saya yang ikut pada persidangan,
menyela hakim “Permainan sidang ini ketara sekali, biasanya setiap sidang
perkara ada JPU, mengapa sidang kali ini tidak ada JPU”, …. Muka hakim merah,
“Mas ini hanya Tipiring, jadi yang menggatikan JPU cukup dari penyidik”. Hakim
itu kemudian keluar meninggalkan ruangsiadang saya pun bergegas keluar dengan
perasaan kesewa. Seumur hidup baru kali ini saya tahu penyidik dari kepolisian
bisa jadi JPU.
Keluarga sangat menyayangkan
sikap Polres Sumenep atas pengabaian terhadap laporan korban dan pada polsek
Gapura yang kerap mempermainkan kasus (mengendapkan laporan dari masa rakat).
Lalu kepada siapa lagi masyarakat mengadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar