"Orang boleh pandai setinggi langit tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan sejarah. menulis adalah bekerja untuk keabadian" (Pramoedya Ananta Toer)

Sabtu, 31 Desember 2011

POLSEK PERMAINKAN KASUS, POLRES FAN-FAN AJA

 
Lebih dari sebulan setelah laporan belum juga ada tindakan atau pemeriksaan lanjut, kasus ini pun dilaporkan ke Poler di Kabupten Sumenep, Loporan ke Polres Sumenep Sumenep Nomor Polisi : STPL  / 12 / VIII / 2011 YADUAN. Korban diperiksa oleh polres, seminggu kemudian pemeriksaan saksi. Di Polres ini barangkali “memperoleh keadilan” penyidik (petugas) lebih responsif cepat dan tepat, itu harapan kami sebagai keluarga yang dirugikan (secara fisil-moral). Namun prediksi keluarga salah, pihak polres hanya memberikan kabar bahwa penyidik di polsek telah dimutasi. Sementara berkenaan dengan laporan korban ke Polres Sumenep tak ada informasi apa pun.

Buki Fisik Laporan Ke POLRES SUMENEP

Penyidik Polres hanya memberikan info saya telah meminta kepada penyidik yang baru untuk memprioritaskan laporan saya. Penyidik yang baru ternyata tak lebih baik dari penyidik sebelum diganti. Laporan ini pun dibawa ke pengadilan Sumenep.

Saat persidangan ini saya melihat banyak kejanggalan, penyidik dipanggil (ada dialog) “ini berkasnya masih tidak lengkap, tolong dilengkapi, ya tani nanti aja”. Persidangan kemudian digelar. “sepengetahuan saya syarat persidang semua berkas harus lengka”. Yang membuat saya heran tidak ada jaksa penuntup umum (JPU) dalam persidang. Persidang berjalan seperti mediasi, dan saya ditekan untuk memberikan memaafkan pelaku. Saya benar-benar tertekan saat itu.  
 (Pada berkas Pemberitahuan Polisi ini, di no 2 yang ditandai dg Garis Merah dg jelas penyikdik menyebutkan bahwa berkas akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa penuntut Umum), "artinya Akan ada JPU saat pengadilan berlangsung, namun fakta-nya saat persidangan ... malah wakil penyidik dari POLSEK GAPURA yang menjadi diminta oleh Hakim untuk menjadi JPU" Lucu, bobrok... tapi itu lah realitas dan fakta penegakan Hukum di negara ini. Rakyat hanya bisa beharap...... keadilan.... tapi harapan itu selalu berbuah pedih dan perih......)

Saya yang ikut pada persidangan, menyela hakim “Permainan sidang ini ketara sekali, biasanya setiap sidang perkara ada JPU, mengapa sidang kali ini tidak ada JPU”, …. Muka hakim merah, “Mas ini hanya Tipiring, jadi yang menggatikan JPU cukup dari penyidik”. Hakim itu kemudian keluar meninggalkan ruangsiadang saya pun bergegas keluar dengan perasaan kesewa. Seumur hidup baru kali ini saya tahu penyidik dari kepolisian bisa jadi JPU.

Keluarga sangat menyayangkan sikap Polres Sumenep atas pengabaian terhadap laporan korban dan pada polsek Gapura yang kerap mempermainkan kasus (mengendapkan laporan dari masa rakat). Lalu kepada siapa lagi masyarakat mengadu.

Tidak ada komentar: