Kembali MUI keluarkan Fatwa haram. Fatwa kali ini berkenaan dengan Nikah
Sirri di Desa Setu Patok. Fatwa haram yang dikeluarkan oleh tidak hanya kali
ini saja, kemarin MUI juga sempat duduk bersama Dirut Pertamina untuk bahas
masalah pemakaian BBM bersubsidi bagi kalangan yang mampu, sebelumnya MUI juga
mengeluarkan Fatwa haram terhadap rokok.
MUI sebagai corong
ummat islam yang terlembakan sepertinya kehilangan taringnya, masyarakat pun menilai fatwa
hanya sebagai satu langkah untuk mencari sensasi "kurang kerjaan".
Jika kali ini MUI mengeluarkan Fatwa haram terhadap
Nikah sirri, hal itu bertentangan dengan hukum fqih yang menjadi baru meter masyarakat.
Mengapa MUI tidak melakukan infestigasi kenapa masyarakat memilih menikah siri.
mengapa tidak menikah secara resmi sesuai prundang-undangan di negara ini, atau
jangan-jangan biaya-nikah resmi "untuk dapat buku nikah" mahal.
Di tengah kemelut bangsa yang semakin berkecamuk,
harus MUI menjadi sandaran bagi masyarakat kecil bukan malah menjadi berjarak
dengan satu dalil dan fatwa yang terkesan rigit dan kaku.
MUI sebagai corong ummat islam yang terlembakan sepertinya kehilangan taringnya, masyarakat pun menilai fatwa hanya sebagai satu langkah untuk mencari sensasi "kurang kerjaan".
Jika kali ini MUI mengeluarkan Fatwa haram terhadap Nikah sirri, hal itu bertentangan dengan hukum fqih yang menjadi baru meter masyarakat. Mengapa MUI tidak melakukan infestigasi kenapa masyarakat memilih menikah siri. mengapa tidak menikah secara resmi sesuai prundang-undangan di negara ini, atau jangan-jangan biaya-nikah resmi "untuk dapat buku nikah" mahal.
Di tengah kemelut bangsa yang semakin berkecamuk, harus MUI menjadi sandaran bagi masyarakat kecil bukan malah menjadi berjarak dengan satu dalil dan fatwa yang terkesan rigit dan kaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar