"Orang boleh pandai setinggi langit tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan sejarah. menulis adalah bekerja untuk keabadian" (Pramoedya Ananta Toer)

Sabtu, 31 Desember 2011

Pengaduan

Kepada
Yth, POLRI
di-
      INDONESIA

  1. Rujukan :
  1. Laporan ke Polsek Gapura Nomor : LP / 15 / VII / 2011 / JATIM / RES SMP / SEK GPR, tanggal 27 Juli 2011 tentang laporan tindak pidana penganiayaan ringan menggunakan tangan.
  2. Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2, Nomor : B / 37 / SP2HP ke-1 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 16 Agustus 2011.
  3. Loporan ke Polres Sumenep Sumenep Nomor Polisi : STPL / 12 / VIII / 2011 YADUAN.
  4. Loporan ke Polres Sumenep Sumenep Nomor Polisi : K / LP / 12 / VIII / 2011 YADUAN Tentang : Belum Adanya Tindak Lanjut Atas Perkara Penganiayaan Terhadap Korban. Sdr. SURI Yang Telah Ditangani Oleh Kanit Reskrim Polsek Gapura Polres Sumenep.
  1. Bersama ini saya (Mahmudi) mewakili keluarga menyatakan bahwa sampai surat aduan dibuat belum ada pemberitahuan baik dari Polsek Gapura atau pun Polres Sumenep mengenai tindak lanjut kasus penganiayaan terhadap saudara sepupu (SURI).
  2. Klarifikasi terhadap Point c. Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-1, Nomor : B / 37 / SP2HP ke-2 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 16 Agustus 2011. Disebutkan sebagai memberitahuan yang ke-2, padahal surat tersebut adalah surat yang pertama diterima oleh korban, sebelum dan sesudah pemberitahuan tersebut belum atau tidak menerima surat apa pun dari Polsek Gapura.
  3. Menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pelaku pemukulan sdr. Fathorrahman als. PATMA, baru dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2011, sesuai Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-1, Nomor : B / 37 / SP2HP ke-2 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 16 Agustus 2011. Dari surat pemberitahuan dengan pemanggilan terhadap pelaku pemukulan ada sedikit kejanggalan (kejanggalan yang dimaksud : pemanggilan terhadap pelaku pemukulan baru dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2011, sedang Surat pemberitahuan dibuat oleh Polsek Gapura tertanggal 16 Agustus).
  4. Dalam hal ini Polsek Gapura telah melakukan pembohongan terhadap pelapor sesuai Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2, Nomor : B / 37 / SP2HP ke-1 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 16 Agustus 2011, disebutkan pada Point c, Surat Pemberitahuan Hasil Pengembangan Penyidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B / 36 / SP2HP ke-1 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 30 Juli 201. Bahwa Polsek Gapura telah memberitahukan perkembangan kasus penganiayaan kepada pelapor pada hal pelapor tidak pernah menerima surat tersebut. 
  5. Dari beberapa uraian di atas mengindikasikan ada kejanggalan :
  1. Ketidak sesuaian antara tanggal surat dengan pemberitahuan pengembangan penyidikan, seperti diuraiakan pada poin 4.
  2. Pelapor tidak dan belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pengembangan Penyidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B / 36 / SP2HP ke-1 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 30 Juli 201.
  3. Sebagaimana surat laporan ke Polsek Gapura tertanggal, 25 Juli 2011 dan surat pengaduan terhadap Polres Sumenep tertanggal, 12 Agustus 2011 “Dalam pernyataan ditegaskan bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan Fathorrahma als. Patma pada korban tidak hanya mengakibatkan rasa sakit (lebam), tapi juga membuat martabat/kehormatan korban dan keluarga tercoreng di masyarakat” akan tetapi pelaku hanya dijerat dengan Pasal 325, pada hal sesuai ketentuan UU Pencemaran nama baik harusnya pelaku juga dikenakan pasal penghinaan pasal 310.
  4. Sampai surat aduan ini dibuat, pelapor belum dan tidak pernah menerima pemberitahuan tindak lanjut penganiayaan terhadap pelapor/korban (SURI) sebagaimana tertuang pada point c dan d di atas.
Demikin pengaduan saya buat. Saya mewakili keluarga tetap menaruh harapan kepada penegak hukum untuk tetap menindak lanjuti laporan-laporan di atas, memproses pelaku pemukulan sesuai ketentuan hukum dan UU yang berlaku di Republik Indonesia.


Sumenep 15 Oktober 2011
Yang menerangkan
An. Keluarga,

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Hello. And Bye. Thank you very much.

Anonim mengatakan...

Hello. And Bye. Thank you very much.