"Orang boleh pandai setinggi langit tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan sejarah. menulis adalah bekerja untuk keabadian" (Pramoedya Ananta Toer)

Senin, 28 Februari 2011

Preferensi Pada Asuransi Syari’ah (Studi Kasus Bank Muamalat Kota Malang)


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakanag Masaah 

Perusahaan asuransi sebagai perusahaan jasa, dimana pada satu sisi menjual jasa kepada pelanggan sedangkan pada sisi lain perusahaan asuransi adalah sebagai investor dari tabungan masyarakat kepada investasi yang produktif. Perusahaan asuransi secara terbuka menawarkan suatu proteksi atua perlindungan dan perlindungan pada masa yang akan datang, baik kepada kelompok maupun perorangan atau perusahaan atas kemungkinan menderita kerugian lebih lanjut karena terjadnya suatu resiko[1] (Hartono, 1995).

Menurut Sinaga[2] (2000) :
“jangan mengemukakan bahwa asuransi merupakan lembaga proteksi yang menerima transfer resiko dari tertanggung atau nasabahnya. Disamping itu asuransi merupakan merupakan lembaga keuangan yang ikut memobilisasi dana dari masyarakat seperti halnya bank, bentuk pengumpulan asuransi”. 

Ditengah-tengah gejolak keriris kepercayaan terhadap dua sistem yang telah ada yaitu sistem agamis dan sistem ekonomis, mulailah para ahli ekonomi teruma orang orang islam melirik kembali ajaran sucinya. Ternyata secara konsep, Islam menawarkan nuansa yang menyejukkan dan menjajikan kesejahteraan untuk semua masyarakat, tampa menghilangkan hak prerogratif individu untuk mencapai kesejahteraannya secara pribadi.

Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang oprasinya berdasarkan Syari’ah di Indonesia diawali dengan beroprasinya Bank-bang Syariah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankkan dan ketentuan pelaksanaan Bank Syari’ah. Perkembangan asuransi Syari’ah di Indonesia sangat pesat terbukti sampai saat ini telah ada lebih dari 5% asuransi melandaskan oprasional usahanya berdasarkan prinsip Syari’ah Islam, PT. Syarikat Takaful Indonesia, PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah dan masih banyak lagi lainnya[3] (Sudarsono, 2003:110-111)

Menurut Gazali (2001), terdapat dua aspek makro yang bisa dijadikan justifikasi bahwa prospek asuransi Syari’ah, khususnya di Indonesia sangat baik[4], yaitu :
Pertama, mayoritas muslim yang ada dinegri ini merupakan pasar yang sangat potensial dan besar yang perlu digarap secara serius. Kedua, memaiknya kinerja ekonomi indonesia sejak awal ordebaru meskipun saat ini sedang menjalani krisis tapi masih dengan tingkat pertumbuhan ekonomi lebih kurang 4%.  


Asuransi konvensional yang telah ada masih menimbulkan pertanyaa dan mengundang keragu-raguan. Untuk itu keberadaan asuransi Syari’ah membuka peluang bagi masyarakat yang membutuhkan jasa perasurasian secara Islami. Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah yaitu bagi hasil (mudharabah).
Di samping itu terdapat beberapa unsur pembeda dala, sistem operasionalnya yang hendak dihapus dalam sistem asuransi syari’ah.

Diantaranya menurut Mas’adi[5] (2003:63), yaitu :
Pertama, Ghara (uncertainty atau ketidak pastian) dalam asuransi konvensional tidak ada kejelasan atas akad yang melandasinya, apakah akad Tadabuli (jual beli) atau akad Takaful (tolong menolong). Kedua : Maisyir (Gambling atau judi) dalam asuransi konvensinal jika tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan perusahaan asuransi harus membayar klaim, maka uang premi yang dibayarkan menjadi hak perusahaan asuransi sedang nasabah tidak mendapa apa-apa. Dalam asuransi Syari’ah sebelum mencapai revershing period peserta dapat mengambil dana, di sini asuransi sebagai pemegang amanah. Ketiga, Riba (rente0 dalam perakteknya asuransi konensional melakukan investasi atau meminjamkan dananya atas dasar bungan. Sedangkan asuransi Syari’ah melakukan investasi pada usaha yang tidak ada unsur haramnya serta meminjamkan dananya dengan prinsip bagi hasil.


Seperti dikemukan Argan (dalam harap, 2000:102) “praktek asuransi Islam ini dibangun dengan semangat saling menanggung (takaful) diantara peserta oleh karena itu tidak berlaku akad pertukaran (tadabuli) sebagaimana asuransi konvensional”. Sedang menurut Lubis (2000:83) “dalam asuransi konvensional perushaan asuransi berhadapan dengan peserta. Merekalah yang mengikatka perjanjian, sedang asuransi takaful peusahaan asuransi hanyalah pemegang amanah dari para peserta”.
Oleh karena itu penting penelitian ini dilakukan kerena untuk mengetahui sejauh mana prefensi masyarakat terhadap asuransi syariah dan mesyarakat dapat membedakan anatar asuransi konvensiaonal dengan auransi syari’ah dan apakah sudah sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Berdasarkan uraian di ats tidak berlebihan kiranya penulis mengangkat maslah tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul : Preferensi Pada Asuransi Syari’ah (Studi Kasus Bank Muamalat Kota Malang)  

B.       Rumusan Maslah
Berdasarkan latar belakang di atas, bahwa jika pengelola asuransi Syari’ah percaya bahwa sikap para nasabahnya berbeda, tentunya asuransi syariah harus memberikan tingkat keuntungan yang sama dengan yang diberikan asuransi konvensional. Namun jika setiap nasabah juga mempertimbangkan motif berprilaku ekonomis, dengan mengharapkan bagi hasil (mudharabah), maka asuransi Syari’ah bisa bersang dengan asuransi konvensional.
Nasabah dalam memilih asuransi adalah karena faktor agama, dimana nasabah menekankan pada ketaatan terhadap prinsip-prinsup Islam, asuransi Syari’ah juga melandaskan oprasional usahanya berdasarkan prinsip syari’ah Islam.
Informasi mengenai karekteristik dan perilaku nasabah sangat diperlukan dalam rangka strategi pengembangan asuransi Syari’ah. Guna mengetahui karakeristik dan perilaku nasabah, salah satunya dilakukan dengan penelitian terhadap preferensi nasabah dalam berinvestasi diasuransi Syari’ah. Yaitu untuk mengetahui :
a.       Apakah faktor agamis dan ekonomis berperan terhadap preferensi nasabah pada asuransi Syari’ah.
b.      Apakah terdapat perbedaan preferensi ekonomis dan preferensi agamis anatara nasbah dalam berinvestasi asuransi Syari’ah.
c.       Bagaimana hubungan preverensi ekonomis dengan preferensi agamis dalam berinvestasi di asuransi Syari’ah.
C.      Tujuan Penilitian
a.          untuk engetahui apakah faktor agamis dan ekonomis berperan terhadap preferensi nasabah pada asuransi Syari’ah.
b.          Untuk mengetahi apakah terdapat perbedan preferensi ekonomis dan preferensi agamis antara nasabah dalam berinvestasi di asuransi Syari’ah.
c.          Untuk mengetahui hubungan preferensi ekonomis dan preferensi agamis dalam berinvestasi di asuransi Syari’ah.
D.      Maanfaat Penelitian
a.      Bagi Asuransi Syari’ah
Semoga penelitian ini dapat memberikan masukan-masukan yang positif guna perbikan seperlunya sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi Syari’ah.
b.      Bagi Penulis
Bagi penulis fakta permaslahan yang telah dirumuskan tersebut pada asuransi Syari’ah sehingga dapat memperluas wawasan.
c.       Bagi Sifitas Akademika Uin Maliki Malang dan Masyarakat
Penelitian ini diharpkan dapat memberikan pemahaman baru mereka, dan sebagai informasi bahwa asuransi Syari’ah adalah pilihan terbaik bagi kaum muslim.
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini akan menguraikan tentang tinjauan pustaka yang berkaitan dengan topik dalam penelitian ini, yaitu pengertian Preferensi, karakteristik Asuransi syariah,  users  asuransi syariah, akuntabilitas asuransi syariah, aktivitas bisnis perbankan syariah, kendala perkembangan asuransi syariah di Indonesia, tinjauan penelitian terdahulu, kerangka pemikiran dan hipotesis.
BAB III METODE PENELITIAN
Bab ini membahas ruang lingkup penelitian, populasi, sampel dan teknik pengambilan sampel, data dan sumber data, metode pengumpulan data, definisi operasional dan alat analisis yang direncanakan akan dipakai dalam penelitian ini.
BAB IV ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN
Bab ini menguraikan tentang pelaksanaan penelitian, deskripsi data, hasil pengujian kualitas data, dan analisis data.
BAB V PENUTUP
Bab ini adalah rangkaian terakhir penulisan yang berisi kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian, keterbatasan dari penelitian, serta saran bagi peneliti selanjutnya. 



[1] Hartono. 1995. Industri asuransi pertumbuhan di tenah persaingan ketat. Usahawan No. 12 Th. XXIV.
[2] Hartono, dalam Sinaga 1995. Industri asuransi pertumbuhan di tenah persaingan ketat. Usahawan No. 12 Th. XXIV.

[3]
Gazali, Masfar. 2001. Asuransi Syari’ah ; Sebuah pengenalan Usahawan No.06 (XXX)


Referensi
Hartono. 1995. Industri asuransi pertumbuhan di tenah persaingan ketat. Usahawan No. 12 Th. XXIV.
Mas’adi, Gufran A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta. Grafindo Persada
Lubis, Suhrawardi K. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta. Sinar grafika.
Gazali, Masfar. 2001. Asuransi Syari’ah ; Sebuah pengenalan Usahawan No.06 (XXX)





1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum, maaf mas hasil penelitiannya boleh di share kah? mau saya gunakan sebagai acuan penelitian terdahulu pada penelitian saya yg sedang lakukan, terima kasih