"Orang boleh pandai setinggi langit tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan sejarah. menulis adalah bekerja untuk keabadian" (Pramoedya Ananta Toer)

Jumat, 18 Februari 2011

Keragaman dan Keberagamaan


Saya pernah penulis di sebuah blog tentang keberagaman agama di indonesia. Dalam tulisan itu saya mengutip undang yang berbunyi :
Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”.
(UUD 1945 Pasal 29 ayat 2)

Kalau saja kita “sebagai rakyat” bisa memahi secara utuh undang-undang di atas tidak akan terjadi pertikaiyan agama seperti yang terjadi rusuh Cikeusik dan Temanggung. Kejadian di rusuh Cikeusik dan Temanggung adalah bukti bahwa kita sebagi rakyat belum bisa mengamalkan amanat undang-undang tersebut secara sebaik. Pemerintah sebagai pengawal terlaksananya undang-undang juga terlihat melemah.
Wajar bila tokoh lintas agaman mengecam pemerintah “berbohong” dan telah gagal memberi rasa aman pada rakyat. Kejadian rusuh Cikeusik dan Temanggung merupakan contoh reil dari kegagalan pemerintah dalam melindungi warga-nya. Libih naif lagi aparatur negara terkesan ambigu dalam melihat persoalan rusuh Cikeusik dan Temanggung.
  
Negara kita tidak berdasar pada paham agama tertentu. Negara indonesia adalah negara hukum maka aparat harus misa menjalankan hukum secara baik dan berkeadilan. Perdaan pandangan dan paham seharusnya ditempuh dengan jalur musyawarah “hukum” bukan main hakin dan saling luka-melukai-memebunah antar warga.
Saya mengakui bahwa kehadira Ahmadiah memang sangat mencedrai nilai keyakinan yang selama ini jalani. Namun bukan berarti saya harus menghinakan-membunuh atas perbedan itu. Karena Islam “Al-quran” sendiri menjunjung tinggi perbedaan. Dalam agama dan berkeyakinan tidak ada paksaan. Nilai-nilai toleran itu yang saya pegang. Mengenai aliran sesat dan nabi palsu sebenarnya hall itu bukan satu hal yang baru dalam islam. Marilah kita kembali pada konsitusi negara kita sebagai negara yang demokratis dan janganlah bertikai soal paham dan keyakinan apalagi saling sesat menyesaatkan.

Muncul Ahmad Mushadiq sebagai dalang dari penyelewengan “mengaku sebagai nabi/rasul” bukan hal yang baru dalam Islam. Semenjak wafatnya Nabi Muhammad aliran “sesat” yang mengaku nabi itu sudah ada. Jadi bukan hanya Ahmad Mushaddeq yang mengklaim dirinya sebagai nabi.

Kembali pada kutipan UUD Pasal 29 ayat 2 di atas “Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”, Kita tidak bisa melarang lahirnya sebuah kepercayaan baru. Karena negara kita pancasila “menjamin” bukan Negara Islam.

Dalam konsep Negara bangsa pemerintah harus melindungi seluruh umat beragama berdasarkan konstitusi. Perlindungan Negara diberikan berdasarkan status kewarganegaraannya, bukan dilihat berdasarkan agamanya. Dengan pendekatan kewarganegaraan, perlindungan dalam kebebasan beragama diberikan kepada masing-masing individu warga negar, bukan atas dasar kelompok agamanya. Karna setiap orang di Indonesia diakui Negara tidak berdasarkan agamnya, tetapi sebagai warga Negara yang hak dan kewajibanya sama di mata Negara. Oleh karna itu mereka jaga punyak hak untuk hidup berdampingan dengan yang lain.
Negara wajib menjamin seluruh kelompok aliran keagamaan yang ada dengan adil. Kelompok keagamaan minoritas juga berhak dilindungi dari segala tindak kekerasan fisik dan harta benda. (Masdar f Mas’udi Derektur perhimpunan pengembangan pesantern dan masyarakat. Kompas 9 November 2007).
Pasal 29 ayat 2 menjadi legilitasi kuat terhadap tumbuhnya keanekaragaman “agama” di Indonesia. Klaim sesat pada suat kepercayaan seharusnya tidak terjadi. Aliran menyimpang sebaiknya tidak boleh dilihat dalam kontek agama. Namun dilihat dalam kontek sosil dimana agama telah kehilangan perannya sehingga orang membutuhkan “tempat baru” untuk berekpresi
.
Oleh sebab itu perlo adanya sikap legowo untuk menerima satu sama lain. Belum adanya sikap legowo para pemeluk agama untuk hidup berdam pingan dan menerima satu sama lain. Pertikaian agaman yang mengarah pada pada konflik sering disebabkan ketidak sanggupan agama menerima keragaman sebagai “kenyataan”.
Munculnya semangat keberagamaan yang diringi dengan kebencian terhadap pihak yang tidak sepaham dapat dinetralisasi dengan pemahaman ilmu keagamaan yang lebih mendalam dan luas. Banyak ajaran yang menawarkan kelembutan dan kedamaian. (Kompas 3 januari 2008).

Menurut mantan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahed, seperti dilansir kompas 3 januari 2008, mengatakan, beragamnya agama dan keyakinan sudah terjadi sejak dulu. Sebagian pihak melihat Islam sebagai sebuah keyakinan tunggal tanpa dipengaruhi situasi yang berkembang. Padahal, sejarah sejarah Islam mencatat ajaran Islam diturunkan berdasarkan berbagai kondisi yang mempengaruhinya, mulai saat Isalam menjadi agama yang asing hingga Islam berkembang menjdi sebuah peradaban. Munculnya faham keagamaan yang keras terjadi karna islam hanya dilihat dari kca mata dalil yang keras. Kondisi ini melahirkan sikap mudahnya memberikan tuduhan sesat dan kafir, bahka kepada sesame Muslim sendiri.

Adapun klaim sesat pada jamaah Ahmadiyah perlu ditelaa kembali, seperti pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdatuh Ulama Saidc aqil Siradj, menegaskan pernyataan sikap Jemaah Ahmadiyah di Indonesia (JAI) merupakan kelompok Ahmadiyah Lahore yang diakui dunia Islam , JAI berhak hidup dan berkembang di Indonesia, sama dengan aliran-aliran Isalm lainnya.

Kelompok Ahmadiyah terbagi dalam dua golonga, yaitu Ahmadiyah Qodiyan dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qodiyan yang berpusat di India mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagi nabi dan kitab Tadzkirah menjadi kitab suci. Di Indonesia, kelompok ini sebelummnya dieprensatasikan oleh JAI. Adapun Ahmadiyah Lahore, berpusat di Pakistan, pada awalnya memang tdak menimbulkan masalah. Kelompok Ahmadiyah ini hanya mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagi guru atau mursyid dan pembawa kabar gembira semata. Sedang tadzkirah hanya menjadi buku catatan sejarah Mirza Gulam Ahmad. Golongan ini di Indonesia direprensentsikan oleh gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI).

Pengikut Ahmadiyah Indonesia sebagian besar kelmpok Ahmadiyah Qodiyan. JAI sekarang termasuk dalam kelompok Ahmadiyah Lahore. Kelompok Ahmadiyah Lahore ini diakui oleh negara-negar Islam lainnya. Anggota mereka juga diperbolehkan melaksanakan ibadah haji ke Mekkah, sam seperti aliran Isalam lainya.
Karna itu perlu adanya penanaman pemahaman kemajemukan agama. Seperti yang ditawarkan Benyamen Fintan (Kompas 18 Oktober 2007) pemahaman kemajemukan agama bukan lagi sekedar “kenyataan” melainkan menjadi “keharusan” (what ought) yang tidak dapat dihilangkan. Pada relitas ini muncul usaha saling memperhatikan yang lahir dari kesadaran interdepedensi. Pada kondisi ini agama didorong memberi kontri busi karena interdepedensi agama mensyaratkan ketidak aktifan satu agama akan berpengaruh kepada hasil genuine civil consensus yang mau dicapai. Jika kesadaran interdepedensi agama trus tumbuh, partisipasi agama –agama dapat dimaksimalkan.

Perlunya kebersamaan yang akan memberikan suatu solusi dan menjunjung prinsip take and give. Dialog yang baik akan menghasilkan perubahan kedua belah pihak. Sah-sah saja jika tiap agama mengklaim kebenaran yang dimiliki sebgai kebenaran universal, yang seharusnya diterima sebagai agama berbeda.
Namun, paradigma universalitas tidak sebatas kemampuan untuk berkontri busi, tetapi juga pada keterbukaannya untuk menerima. Pada kondisi ini, sumbangsih agama diterima positif paling tidak sebagai otokritk bagi agama lain. Keragaman agama bukan sekedar “keharusan” tetapi keharusan yang membawa manfaat”.

Agama mengharuskan kebebasan beragama bukan sebatas negative immunity, bahwa agama harus bebas dari cengjraman sosila plotik termasuk Negara, tetapi juga dalam pengertian positive immunity dengan agama distimulasi menjalankan perannyatanya dalam kehidupan social-politik bangsa. Namuntanpa ruang pablik yang sehat dengan elemen-elemen public partipation, plurality, persuasion, dan commonality, peran nyata agama mustahil diwujudkan. Melalui elemen-elemen pablik ini, agama-agama niscaya dapat menyatakan keyakinannya dengan jujur dan terbuka mencari kesepakatan yang bersandar kapada kometmen yang tulus dan saling percaya. Tampa elemen-elemen itu, peran public agama menjadi kerdil dan kontra produktif.

Wallahu A’lam bishowef

1 komentar:

Anonim mengatakan...

saya kira gama dan pemahan tentang perlu didialogkan ulang agar kerukuna benar@ tercipta