"Orang boleh pandai setinggi langit tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan sejarah. menulis adalah bekerja untuk keabadian" (Pramoedya Ananta Toer)

Selasa, 15 Mei 2012

KEPALA DESA DAN POLISI KOMPAK MELANGGAR ATURAN

Pada tanggal 20 April 2012 kami warga (Dusun Paramaan, Desa Gapura Barat III Kec. Gapura Kabupaten Sumenep) digegerkan dengan penemuan mayat (Su’ewi : 60 th) yang juga sebagai warga di Dusun kami. Diduga Su’ewi tewas karena dibunuh. Selang beberapa jam semenjak penemuan, aparat dari Polsek Gapura Kec. Gapura datang. Mayatpun dibawa ke Rumah Sakit Daerah untuk keperluan penyidikan.

(Foto ini merupakan dukumentasi pribadi, Polisi ini merupakan polisi Surabaya)

Melihat kesigapan Polisi kami sebagai warga sangat gembira dan berharap pelaku pembunuhan segara tertangkap. Karena kalau tidak dikhawatirkan kasus serupa akan terulang.

Seminggu dari penemuan mayat, isu tentang pembunuhan ramai diperbincangkan oleh warga. Spikulasipun muncul bahwa “Su’ewi tewas dibunuh oleh 4 orang, lantaran hubungan gelap dengan seorang janda”.

Isu perselingkuhan kemungkinan sampai di telinga RASIDI  Kepa Desa kami. Pada tanggal 4 Mei 2012, Kepala Desa menjemput janda (Misnaya) yang diduga sebagai selingkuhan Su’ewi, kemudian diserakan kepada Polsek Gapura untuk ditahan. Mendengar Misnaya ditahan, Saudara kandungnya (Ismail) kaget, jum’at malam Ismail datang ke Kapolsek dengan maksud menjenguk. Namun sesampai di Polsek Ismail langsung digiring ke sel “ditahan”.

Setelah Rasidi menjemput Misnaya dan menyerahkan ke polisian untuk ditahan, pada tanggal 5 Mei 2012 Kepala Desa Gapura Barat kembali menjemput warganya : Ridwan 50th, Busadin 70th kemudian diserahkan ke Polsek untuk ditahan. Sebelum penjemputan Ridwan 50th, Busadin 70th  oleh kepala Desa, setalah subuh Polisi yang diduga atas rekomendasi Kepala Desa menjemput Rasid dan menahannya.
Padahal dalam peraturan penyelidikan disebutkan :

Pasal 21 ayat 1perintah penahan dilakukan terhadap seorang tersangka/terdakwa. Yangg diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yg cukup,dalam hal ini adanya keadaan yang menimbulkan kekhawtiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau manghilangkan barang bukti dan atau mngulangi tindak pidana

Pasal 2 : penahan lanjutan dilakukan oleh pnyidik/umum terhadp tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetepan hakim yabg mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan mnyebutkan alasan penahan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan atau didakwakan serta tempat ia di tahan

Dalam peraturan tersebut yang berkewajiban menyidik/penyelidikan adalah Polisi. Sementara 5 orang (Misnaya, Ismail, Ridwan, Busadin dan Rasyid) digelandang ke Kepolosian hanya karena motivasi kepala Desa. Hak keluarga untuk mengetahui atas alasan penyelidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Polisi dilanggar oleh kepolisian itu sendiri

Sebagai warga saya kecewa atas sikap dan reaksi kepala desa yang berlebihan atas penanganan kasus pembunuhan, dan terkesan arogan “karena kepala Desa maunya mengatus dan dengan seenaknya menyerahkan warganya kepolisi tanpa alas an dan bukti-bukti.

Apa kewenangan kepala Desa dalam pengusutan kasus pembunuhan Su’ewi toh dia bukan penyidik, dan mengapa kepala Desa Gapura Barat III terkesan ingin mengtur proses penyelidikan di kepolisian. Dan anehnya Kapolsek terkesan tak punya sikap dan mau menerima titipan (keinginan kepala Desa untuk menahan 4 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan).

Mengapa polisi berani menahan seseorang tanpa adanya bukti kuat dan juga melanggar peraturan dengan tidak memberikan pemberitahuan penyelidikan, alasan penahan dll.

Hingga saat ini, orang-orang yang ditahan belum dikeluarkan. Dan untuk membebaskan/mengeluarkan orang-orang yang ditahan polisi meminta sejumlah uang. Demikian juga dengan kepalas Desa.


Tidak ada komentar: