"Orang boleh pandai setinggi langit tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan sejarah. menulis adalah bekerja untuk keabadian" (Pramoedya Ananta Toer)
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Mei 2012

KEPALA DESA DAN POLISI KOMPAK MELANGGAR ATURAN

Pada tanggal 20 April 2012 kami warga (Dusun Paramaan, Desa Gapura Barat III Kec. Gapura Kabupaten Sumenep) digegerkan dengan penemuan mayat (Su’ewi : 60 th) yang juga sebagai warga di Dusun kami. Diduga Su’ewi tewas karena dibunuh. Selang beberapa jam semenjak penemuan, aparat dari Polsek Gapura Kec. Gapura datang. Mayatpun dibawa ke Rumah Sakit Daerah untuk keperluan penyidikan.

(Foto ini merupakan dukumentasi pribadi, Polisi ini merupakan polisi Surabaya)

Melihat kesigapan Polisi kami sebagai warga sangat gembira dan berharap pelaku pembunuhan segara tertangkap. Karena kalau tidak dikhawatirkan kasus serupa akan terulang.

Seminggu dari penemuan mayat, isu tentang pembunuhan ramai diperbincangkan oleh warga. Spikulasipun muncul bahwa “Su’ewi tewas dibunuh oleh 4 orang, lantaran hubungan gelap dengan seorang janda”.

Isu perselingkuhan kemungkinan sampai di telinga RASIDI  Kepa Desa kami. Pada tanggal 4 Mei 2012, Kepala Desa menjemput janda (Misnaya) yang diduga sebagai selingkuhan Su’ewi, kemudian diserakan kepada Polsek Gapura untuk ditahan. Mendengar Misnaya ditahan, Saudara kandungnya (Ismail) kaget, jum’at malam Ismail datang ke Kapolsek dengan maksud menjenguk. Namun sesampai di Polsek Ismail langsung digiring ke sel “ditahan”.

Setelah Rasidi menjemput Misnaya dan menyerahkan ke polisian untuk ditahan, pada tanggal 5 Mei 2012 Kepala Desa Gapura Barat kembali menjemput warganya : Ridwan 50th, Busadin 70th kemudian diserahkan ke Polsek untuk ditahan. Sebelum penjemputan Ridwan 50th, Busadin 70th  oleh kepala Desa, setalah subuh Polisi yang diduga atas rekomendasi Kepala Desa menjemput Rasid dan menahannya.
Padahal dalam peraturan penyelidikan disebutkan :

Pasal 21 ayat 1perintah penahan dilakukan terhadap seorang tersangka/terdakwa. Yangg diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yg cukup,dalam hal ini adanya keadaan yang menimbulkan kekhawtiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau manghilangkan barang bukti dan atau mngulangi tindak pidana

Pasal 2 : penahan lanjutan dilakukan oleh pnyidik/umum terhadp tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetepan hakim yabg mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan mnyebutkan alasan penahan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan atau didakwakan serta tempat ia di tahan

Dalam peraturan tersebut yang berkewajiban menyidik/penyelidikan adalah Polisi. Sementara 5 orang (Misnaya, Ismail, Ridwan, Busadin dan Rasyid) digelandang ke Kepolosian hanya karena motivasi kepala Desa. Hak keluarga untuk mengetahui atas alasan penyelidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Polisi dilanggar oleh kepolisian itu sendiri

Sebagai warga saya kecewa atas sikap dan reaksi kepala desa yang berlebihan atas penanganan kasus pembunuhan, dan terkesan arogan “karena kepala Desa maunya mengatus dan dengan seenaknya menyerahkan warganya kepolisi tanpa alas an dan bukti-bukti.

Apa kewenangan kepala Desa dalam pengusutan kasus pembunuhan Su’ewi toh dia bukan penyidik, dan mengapa kepala Desa Gapura Barat III terkesan ingin mengtur proses penyelidikan di kepolisian. Dan anehnya Kapolsek terkesan tak punya sikap dan mau menerima titipan (keinginan kepala Desa untuk menahan 4 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan).

Mengapa polisi berani menahan seseorang tanpa adanya bukti kuat dan juga melanggar peraturan dengan tidak memberikan pemberitahuan penyelidikan, alasan penahan dll.

Hingga saat ini, orang-orang yang ditahan belum dikeluarkan. Dan untuk membebaskan/mengeluarkan orang-orang yang ditahan polisi meminta sejumlah uang. Demikian juga dengan kepalas Desa.


Baca Selengkapnya di sini..

Sabtu, 31 Desember 2011

MENCARI KEADILAN


Pada tanggal 24 juli 2011, saudara sepupu saya “Sumantri” tertimpa musibah, Ahong masih tetangga kampung menganiaya (menampar) dan mempermalukan Sumantri di muka umum. Kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah duka Icang, kebetulan pada saat acara tahlilan tujuh hari kematian Ibu Acong Minati tetangga dekat. Seperti biasa pada setia acara tahlilan anak muda atau para tetangga membantu-bantu melayani. Saat itu saudara saya membantu melayani para tamu undangan, Dia membawa sajian makanan untuk para tamu yang hadir, pada saat membawa sajian itu saudara saya ditampar oleh Ahong. Kemudian kasus penganiayaan tersebut dilaporkan kepihak berwajib. Bagaimana kronologi lengkapnya nanti akan saya ceritan setelah ini.

Tahlilan atau selamatan kematian sudah menjadi teradisi terun-temun di lingkungan kami. Tahlilan biasaya dilaksanakan setelah har pertama (prosesi pemakaman) hingga hari ke tujuh. Tahlilan ini terbuka untuk umum, tidak ada batasan kouta. Biasanya tuan rumah meminta “istilah Madura : ngemis ‘nyo’on’ dtoa” pada para tetangga (tahlilan ini, terbuka untuk umum dengan jam yang sudah ditentukan. Biasanya pada pukul 02.00 di siang hari, atau pada di malam harinya sekitar pukul 19.30, habis solat isyak) yang hadir untuk mengirim doa pada Al-marhum---al-marhuma, namun tak tertutup kemungkinan kenalan jauh juga turut hadir menyambung doa untuk al-marhum-al-marhumah.

Seperti yang saya kemukan, setiap orang yang akan menyumbangkan doa jumlahnya sukar diprediksi. Namun dari kebiasaan yang terjadi peserta atau pemyumbang doa “tahlilan” ketika kematian di atas 100, orang. Dan minimal 50 orang. Setiap selesai tahlilan dan doa, tuan rumah memberikan beberapa sambutan :
  1. Memohon ampunan atas dosa almarhum, dan menyampaikan terimaksi pada mereka yang terut iklas menyumbang doa
  2. Memohon maaf atas segala kekurangan baik dari segi layanan atau sapa yang kurang berkenan
  3. Meminta pada yang penyumbang doa “tahlilan” untuk hadir pada hari selanjutnya, atau memberitahukan pada warga yang masih belum tahu (sampai hari ke tujuh)
Setelah Tuan rumah atau yang mewakili memberikan sambutan, para tetangga terdekat sudah siap membagikan sajian “sedekah” yang telah dipersiapkan untuk para tetangga yang hadir. Sajian yang diberikan tergantung pada keberadaan yang meninggal. Kalau orang yang sedikit lebih harta “punya” biasaya memotong sapi satu-dua ekor. Namun bila yang meninggal tidak mampu biasanya hanya sebatas telor dengan lauk pauk biasa.

Sedekah biasanya tidak hanya berupa jamuan makan namun ada sedekah yang berbentuk materi (sedakahuang namun hal itu bukan satu keharusan, sebatas penghormatan dan tergan keikhlasan dari duka, tuan rumah). Sedekah berupa uang  diberikan khusus untuk tamu istimewa “terhormat” (kia’i). Ada satu anggapan bahwa doa para kia’I lebih mudah terkabul, kerena mereka senantiasa bertaqorrub pada Allah subhana wata’ala.

Detik-detik, Saat Terjadinya Penganiayaan
Saat itu Sumantri saudara sepupu saya melayani para tamu tahlilan. Dia membawa satu talam kuah (Seperangkat sajian kuah) untuk dibagikan pada tamu yang sudah makan. Namun saat tiba di lokasi Ahong meminta jatah kua yang dibawa oleh Sumantri, Suamantri menolak memberikan jatah kuah yang diminta oleh oleh Ahong. Karena lokasi yang diminta Ahong masih belum selesai atau sedang akan memualai makan, sementara di bagian bawah banyak tamu yang meminta kuah, kemudian Sumentri bermaksud memberikan jatah kuah tersebut untuk para tamu yang sudah makan lebih awal, akan tetapi  Ahong merebut jatah kuah dari tangan Smantri. Karena dirubut dengan keras, kuah itu pun tumpah. Meskipun tumpah mengenai alas tikar, dan beruntung tidak mengenai siapa pun.

Karena kuah yang di bawa Sumantri tumpah, Ia pun kembali ke dapur untuk mengambil kuah lagi. Sesampai di halaman Sumantri mengeluh “Tadi drebut, tidak bergiri secara tertip, kuahnya tumpah. Beruntung tidak kena tamu “orang”. Ungkap Sumantri. Saat itu Sumantri berda tidak jauh dari Ahong. Mendengar keluhan Sumantri Ahng naik pitam “apa kamu kok banyak bacot, kemudian menampar Sumantri”. Tamparan itu bersarang tepat di pipi kiri Sumatri.

Pipi kiri Sumantri merah, wajahnya pucat pasi. Bekas tamparan nampak jelas. Orang yang ada di sekitar TKP tercengang, Ma’at yang hendak melerai dan bertanya kenapa tiba-tiba menampar Sumantri ikut jadi sasaran. Ma’at juga di tampar oleh Ahong. Suasana rumah duka yang awalnya sejuk, penuh cengkrama tawa dan doa tiba-tiba riuh dengan teriakan para wanita. Sementara para laki-laki sibuk melerai dan menahan Ahong yang memukul secara membabi buta.

Pada saat kejadian Sumentri tidak melakukan perlawanan apa pun. Dia hanya beristiqfar, dia kembali kedapur dan mencari ibunya. Akan tetapi ibunya yang dari tadi ada di dapur membatu menyiapkan makanan tidak ada. Ia pun balik ke rumahnya mengambil air wuduk dan berdoa. Sesaat kemudian ibunya datang. Tangis dan teriakan histeris tak tertahankan, “apa yang terjadi, kenapa kamu sampai ditampar, apa salahmu, sehingga dia menamparmu” pertanyaan itu mengalir beserta tangis yang semakin menjadi.

“Nak pipi-mu panas, sakit yaaa…” ibun Sumantri mengelus-elus wajah dan kepala putranya. “maafkan Sumantri bu…” Sumantri meminta maaf sambil memeluk ibunya. Sementara para tetangga yang sedari awal tenang mulai berdatangan ke rumah Sumantri. Rata-rata yang datang mempertanyakan perlakuan Ahong yang tak jua berubah (sering membuat onar, perusak rumah tangga orang, dan sering bersikap arongan).

Bersambung……!!!

Baca Selengkapnya di sini..

POLSEK PERMAINKAN KASUS, POLRES FAN-FAN AJA

 
Lebih dari sebulan setelah laporan belum juga ada tindakan atau pemeriksaan lanjut, kasus ini pun dilaporkan ke Poler di Kabupten Sumenep, Loporan ke Polres Sumenep Sumenep Nomor Polisi : STPL  / 12 / VIII / 2011 YADUAN. Korban diperiksa oleh polres, seminggu kemudian pemeriksaan saksi. Di Polres ini barangkali “memperoleh keadilan” penyidik (petugas) lebih responsif cepat dan tepat, itu harapan kami sebagai keluarga yang dirugikan (secara fisil-moral). Namun prediksi keluarga salah, pihak polres hanya memberikan kabar bahwa penyidik di polsek telah dimutasi. Sementara berkenaan dengan laporan korban ke Polres Sumenep tak ada informasi apa pun.

Buki Fisik Laporan Ke POLRES SUMENEP

Penyidik Polres hanya memberikan info saya telah meminta kepada penyidik yang baru untuk memprioritaskan laporan saya. Penyidik yang baru ternyata tak lebih baik dari penyidik sebelum diganti. Laporan ini pun dibawa ke pengadilan Sumenep.

Saat persidangan ini saya melihat banyak kejanggalan, penyidik dipanggil (ada dialog) “ini berkasnya masih tidak lengkap, tolong dilengkapi, ya tani nanti aja”. Persidangan kemudian digelar. “sepengetahuan saya syarat persidang semua berkas harus lengka”. Yang membuat saya heran tidak ada jaksa penuntup umum (JPU) dalam persidang. Persidang berjalan seperti mediasi, dan saya ditekan untuk memberikan memaafkan pelaku. Saya benar-benar tertekan saat itu.  
 (Pada berkas Pemberitahuan Polisi ini, di no 2 yang ditandai dg Garis Merah dg jelas penyikdik menyebutkan bahwa berkas akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa penuntut Umum), "artinya Akan ada JPU saat pengadilan berlangsung, namun fakta-nya saat persidangan ... malah wakil penyidik dari POLSEK GAPURA yang menjadi diminta oleh Hakim untuk menjadi JPU" Lucu, bobrok... tapi itu lah realitas dan fakta penegakan Hukum di negara ini. Rakyat hanya bisa beharap...... keadilan.... tapi harapan itu selalu berbuah pedih dan perih......)

Saya yang ikut pada persidangan, menyela hakim “Permainan sidang ini ketara sekali, biasanya setiap sidang perkara ada JPU, mengapa sidang kali ini tidak ada JPU”, …. Muka hakim merah, “Mas ini hanya Tipiring, jadi yang menggatikan JPU cukup dari penyidik”. Hakim itu kemudian keluar meninggalkan ruangsiadang saya pun bergegas keluar dengan perasaan kesewa. Seumur hidup baru kali ini saya tahu penyidik dari kepolisian bisa jadi JPU.

Keluarga sangat menyayangkan sikap Polres Sumenep atas pengabaian terhadap laporan korban dan pada polsek Gapura yang kerap mempermainkan kasus (mengendapkan laporan dari masa rakat). Lalu kepada siapa lagi masyarakat mengadu.

Baca Selengkapnya di sini..

Pengaduan

Kepada
Yth, POLRI
di-
      INDONESIA

  1. Rujukan :
  1. Laporan ke Polsek Gapura Nomor : LP / 15 / VII / 2011 / JATIM / RES SMP / SEK GPR, tanggal 27 Juli 2011 tentang laporan tindak pidana penganiayaan ringan menggunakan tangan.
  2. Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2, Nomor : B / 37 / SP2HP ke-1 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 16 Agustus 2011.
  3. Loporan ke Polres Sumenep Sumenep Nomor Polisi : STPL / 12 / VIII / 2011 YADUAN.
  4. Loporan ke Polres Sumenep Sumenep Nomor Polisi : K / LP / 12 / VIII / 2011 YADUAN Tentang : Belum Adanya Tindak Lanjut Atas Perkara Penganiayaan Terhadap Korban. Sdr. SURI Yang Telah Ditangani Oleh Kanit Reskrim Polsek Gapura Polres Sumenep.
  1. Bersama ini saya (Mahmudi) mewakili keluarga menyatakan bahwa sampai surat aduan dibuat belum ada pemberitahuan baik dari Polsek Gapura atau pun Polres Sumenep mengenai tindak lanjut kasus penganiayaan terhadap saudara sepupu (SURI).
  2. Klarifikasi terhadap Point c. Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-1, Nomor : B / 37 / SP2HP ke-2 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 16 Agustus 2011. Disebutkan sebagai memberitahuan yang ke-2, padahal surat tersebut adalah surat yang pertama diterima oleh korban, sebelum dan sesudah pemberitahuan tersebut belum atau tidak menerima surat apa pun dari Polsek Gapura.
  3. Menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pelaku pemukulan sdr. Fathorrahman als. PATMA, baru dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2011, sesuai Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-1, Nomor : B / 37 / SP2HP ke-2 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 16 Agustus 2011. Dari surat pemberitahuan dengan pemanggilan terhadap pelaku pemukulan ada sedikit kejanggalan (kejanggalan yang dimaksud : pemanggilan terhadap pelaku pemukulan baru dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2011, sedang Surat pemberitahuan dibuat oleh Polsek Gapura tertanggal 16 Agustus).
  4. Dalam hal ini Polsek Gapura telah melakukan pembohongan terhadap pelapor sesuai Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2, Nomor : B / 37 / SP2HP ke-1 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 16 Agustus 2011, disebutkan pada Point c, Surat Pemberitahuan Hasil Pengembangan Penyidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B / 36 / SP2HP ke-1 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 30 Juli 201. Bahwa Polsek Gapura telah memberitahukan perkembangan kasus penganiayaan kepada pelapor pada hal pelapor tidak pernah menerima surat tersebut. 
  5. Dari beberapa uraian di atas mengindikasikan ada kejanggalan :
  1. Ketidak sesuaian antara tanggal surat dengan pemberitahuan pengembangan penyidikan, seperti diuraiakan pada poin 4.
  2. Pelapor tidak dan belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pengembangan Penyidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B / 36 / SP2HP ke-1 / VIII / 2011 / Satreskrim, tanggal 30 Juli 201.
  3. Sebagaimana surat laporan ke Polsek Gapura tertanggal, 25 Juli 2011 dan surat pengaduan terhadap Polres Sumenep tertanggal, 12 Agustus 2011 “Dalam pernyataan ditegaskan bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan Fathorrahma als. Patma pada korban tidak hanya mengakibatkan rasa sakit (lebam), tapi juga membuat martabat/kehormatan korban dan keluarga tercoreng di masyarakat” akan tetapi pelaku hanya dijerat dengan Pasal 325, pada hal sesuai ketentuan UU Pencemaran nama baik harusnya pelaku juga dikenakan pasal penghinaan pasal 310.
  4. Sampai surat aduan ini dibuat, pelapor belum dan tidak pernah menerima pemberitahuan tindak lanjut penganiayaan terhadap pelapor/korban (SURI) sebagaimana tertuang pada point c dan d di atas.
Demikin pengaduan saya buat. Saya mewakili keluarga tetap menaruh harapan kepada penegak hukum untuk tetap menindak lanjuti laporan-laporan di atas, memproses pelaku pemukulan sesuai ketentuan hukum dan UU yang berlaku di Republik Indonesia.


Sumenep 15 Oktober 2011
Yang menerangkan
An. Keluarga,
Baca Selengkapnya di sini..